Bandar Lampung – Indonesia merupakan negara multikultural dengan berbagai keragaman antara lain suku, ras, bahasa dan juga agama.
Keberagaman ini merupakan aset bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dirawat bersama.
Pemerhati Media, Donny Irawan SE menyampaikan keberagaman dalam beragama merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari.
Sehingga setiap umat beragama memiliki kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati agama lain tanpa membeda-bedakan.
“Setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan dilindungi oleh undang-undang. Hak ini harus mencakup: kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan apa pun pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu maupun dalam masyarakat dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran,” ungkap Donny yang dalam kesehariannya merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut Donny menyampaikan, menghargai keberadaan suatu agama yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu diwujudkan dengan mampu melaksanakan ritual peribadatan dengan baik, dapat merayakan liburan keagamaan dengan aman, mampu menjalankan tradisi berdasarkan agama dengan baik tanpa campur tangan pihak manapun.
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain.
“Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis) dengan kita. Toleransi adalah kemampuan untuk menghormati keyakinan dan perilaku orang lain yang berbeda dengan diri atau kelompok sendiri,” jelasnya.
Kemudian, Donny Irawan juga berharap aksi-aksi seperti penghentian ibadah secara paksa, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mencederai toleransi beragama, agar tidak pernah terulang kembali di kemudian hari.
“Apabila ada hal yang memang salah, laporkan ke pihak aparat kepolisian. Sehingga tidak menjadi sebuah keributan yang berkepanjangan,” tuturnya.
Selain itu, Donny juga menuturkan, Pemerintah, baik itu dalam tingkat provinsi hingga tingkat kelurahan, agar tanggap dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
“Soal izin, menurut saya Pemerintah bisa gencar melakukan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat, bagaimana cara mengurus izin tempat beribadah ataupun lainnya. Jangan lagi dipersulit, karena agama adalah hak yang paling hakiki dan diatur Undang-undang negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Selanjutnya, tambah Donny, Negara harus hadir terkait umat beragama tidak memiliki tempat ibadah, pemerintah diwajibkan memfasilitasi menjaga dan melindungi.
“Siapapun tidak berhak menghalangi, atau menganggu atau melarang umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Negara harus tampil sebagai sebuah kekuatan yang mengayomi seluruh golongan dan entitas yang hidup bersama di negeri ini,” tandasnya. (*)