Donnyirawansaibumi.com, Bandar Lampung – Seorang pengacara muda merasa diintimidasi dan diancam laporkan oknum polisi yang diduga arogan
M. Rian Ali Akbar S.H yang juga merupakan Sekretaris LBH SMSI Pusat bersama tim advokat Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, pada Selasa (30/01/24)
Rian (pelapor), didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung datang ke Polda untuk melaporkan terkait dugaan arogansi dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP. (S) dengan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap
“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di Mana sekarang,” kata Rian membahasakan salah satu isi pesan singkat Oknum polisi yang dilaporkannya
Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai eks kliennya (Y) yang mempunyai urusan dengan Oknum polisi yang dilaporkannya, kemudian ia memberitahukan kepadanya bahwa bukan lagi penasehat hukumnya Y lagi.
“Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa di bantu secara maksimal.” Jelas Rian
Kemudian saat itulah, lanjut Rian, oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whatsapp.
“Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” lanjut Rian
“Saya yang jelas-jelas advokat dalam arti penegak hukum juga berani di intimidasi dan di ancam, saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam.” Imbuh Rian
Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua
“Agar kedepannya Oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di Jajaran Polri bisa seenak nya mengintimidasi dan mengancam orang lain.”Harapnya
Akibat merasa diancaman dan diintimidasi tersebut, Rian Ali yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan No : 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, soal laporan pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H ke Propam Polda Lampung akan dilakukan peninjauan terkait jenis perkara.
“Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi pada Rabu (30/01/24)
Kabid Humas menegaskan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi di Lampung Timur setelah dilakukannya peninjauan.
“Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, Polda Lampung akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk.
“Inti nya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut.” Terangnya. (*)